Formulir Konvalidasi / Pengukuhan Perkawinan

PROSEDUR KONVALIDASI / PENGUKUHAN PERKAWINAN

 

 PENDAFTARAN PERKAWINAN

  1. Mendaftar di buku tunggu perkawinan yang tersedia di sekretariat paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
  2. Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan konvalidasi / pengukuhan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
  3. Formulir pendaftaran konvalidasi / pengukuhan perkawinan diserahkan minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan konvalidasi / pengukuhan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
  4. Dalam satu bulan belum mengumpulkan berkas-berkas dan tanpa pemberitahuan, rencana konvalidasi / pengukuhan perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor dianggap

 

DOKUMEN KONVALIDASI / PENGUKUHAN PERKAWINAN GEREJA YANG DI PERLUKAN

Mengisi formulir pendaftaran konvalidasi / pengukuhan perkawinan.

Berkas/Dokumen yang diserahkan ke Sekretariat Paroki :

  1. Surat Baptis Asli yang telah di perbaharui di Paroki asal baptis (Status Liber).
  2. Surat Nikah Asli perkawinan sebelumnya dari agama lain.
  3. Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli (didapat setelah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan / KPP)
  4. Surat keterangan dari Ketua Lingkungan Domisili Asli.
  5. Photocopy KTP calon mempelai, masing-masing 1 (satu) lembar.
  6. Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Perkawinan, masing-masing 1 (satu) lembar.
  7. Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Kanonik, masing-masing 1 (satu) lembar, Jika salah satu mempelai non-Katolik.
  8. Photocopy Kartu Keluarga Katolik bagi yang beragama katolik.
  9. Photocopy akta kelahiran
  10. Pas Foto berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
  11. Photocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan (01 lembar)
  12. Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.

 

PERSIAPAN PERKAWINAN

Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sebelum pelaksanaan konvalidasi / pengukuhan perkawinan dengan syarat telah menyerahkan semua dokumen – dokumen dengan lengkap pada sekretariat Paroki.

Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.

Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.

Buku liturgi konvalidasi / pengukuhan perkawinan dibuat oleh calon mempelai dan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan atau dapat dibicarakan dengan Sekretariat Paroki.

 

INFORMASI PENTING

waktu perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor adalah sebagai berikut:

  1. Hari Sabtu: 08.00 Wib, Pkl. 11.00 Wib, atau sesuai kondisi kegiatan gereja.
  2. Hari Minggu: 11.00 Wib atau sesuai kondisi kegiatan gereja.

Gereja tidak menyiapkan dekorasi bunga untuk perkawinan. Namun calon mempelai dapat menghubungi Sie. Dekorasi.

Bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.

Sumbangan untuk Gereja adalah:

    1. Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang mengurusi dan/atau memberkati perkawinan.
    2. Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja Minimal Rp. 1.000.000,- dapat ditransferkan langsung melalui Rekening a/n PGPM Paroki Santo Ignatius Loyola, bank BCA : 1743878888 (bukti Transfer agar dilaporkan pada Sekretariat Paroki untuk pencatatan).
    3. Tips Koster, Sekretariat, Kebersihan, Parkir & Kemananan, Soundman, dll (Sukarela namun sewajarnya) harap diserahkan melalui Sekretariat Paroki.

Yang membutuhkan putra Altar/misdinar dan Lektor/lektris dapat menghubungi Sekretariat Paroki.

Harap diperhatikan :

  • Hadir 30 menit sebelum acara pemberkatan dimulai.
  • Tidak diperkenankan mengunakan bunga tabur atau sejenisnya.
  • Kedua orang tua/wali hadir
  • Kedua orang saksi masing-masing sudah menikah dalam agama katolik dan tidak sedang terkena hukum kanon/hukum gereja, serta telah menerima sakramen Krisma sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  • Pengambilan foto/video tidak diperkenankan mengambil foto/video dipanti imam atau sekitar altar
  • Hendaknya selalu menjaga kesakralan/kehikmatan upacara pemberkatan perkawinan
  • Jika setelah pemberkatan dilakukan pencatatan sipil agar sebelumnya diberitahukan kepada sekretariat paroki
  • Kebersihan dan kerapihan harus dijaga.

 

Tempat / Hari / Waktu Pendaftaran :

Tempat : Sekretariat Paroki St.Ignatius Loyola – Semplak – Bogor.

Hari/ Waktu :

  • Senin s/d Jumat              08.00 – 16.00 Wib.
  •  Sabtu   & Minggu            Pkl. 08.00 – 12.00 Wib.
  •  Istirahat                              Pkl. 12.00 – 13.00 Wib.

  Hari Rabu & Hari Libur Nasional Sekretariat Libur

 

 1,206 total views,  3 views today