Formulir Sakramen Perkawinan

PROSEDUR PERKAWINAN

 

 PENDAFTARAN PERKAWINAN

  1. Mendaftar di buku tunggu perkawinan yang tersedia di sekretariat paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
  2. Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
  3. Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
  4. Dalam satu bulan belum mengumpulkan berkas-berkas dan tanpa pemberitahuan, rencana menikah di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor dianggap
  5. Berkas Kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat Paroki St.Ignatis Loyola – Bogor paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberkatan perkawinan termasuk data-data saksi perkawinan.

 

DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DI PERLUKAN

Mengisi formulir pendaftaran perkawinan

Berkas/Dokumen yang diserahkan ke Sekretariat Paroki :

  1. Surat Baptis Asli yang telah di perbaharui di Paroki asal baptis (Status Liber).
  2. Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli (didapat setelah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan / KPP)
  3. Surat keterangan dari Ketua Lingkungan Domisili Asli.
  4. Photocopy KTP calon mempelai, masing-masing 1 (satu) lembar.
  5. Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Perkawinan, masing-masing 1 (satu) lembar.
  6. Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Kanonik, masing-masing 1 (satu) lembar, Jika salah satu mempelai non-Katolik.
  7. Photocopy Kartu Keluarga Katolik bagi yang beragama katolik.
  8. Photocopy akta kelahiran
  9. Pas Foto berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
  10. Photocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan (01 lembar)
  11. Jika calon mempelai berasal dari Paroki Luar St. Ignatius Loyola – Bogor, harus menyertai surat pengantar/keterangan dari Paroki Domisili.
  12. Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.

 

PERSIAPAN PERKAWINAN

Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat telah menyerahkan semua dokumen – dokumen dengan lengkap pada sekretariat Paroki.

 

Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.

 

Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.

 

Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:

  1. Katolik dengan Katolik – diprioritaskan di paroki mempelai wanita.
  2. Katolik dengan non-Katolik dilaksanakan di Paroki mempelai yang katolik

 

Buku liturgi perkawinan dibuat oleh calon mempelai dan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan atau dapat dibicarakan dengan Sekretariat Paroki.

 

INFORMASI PENTING

waktu perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor adalah sebagai berikut:

  1. Hari Sabtu: 08.00 Wib, Pkl. 11.00 Wib, atau sesuai kondisi kegiatan gereja.
  2. Hari Minggu: 11.00 Wib atau sesuai kondisi kegiatan gereja.

 

Gereja tidak menyiapkan dekorasi bunga untuk perkawinan. Namun calon mempelai dapat menghubungi Sie. Dekorasi. Bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.

 

Sumbangan untuk Gereja adalah:

    1. Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang mengurusi dan/atau memberkati perkawinan.
    2. Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja  dapat ditransferkan langsung melalui Rekening a/n PGPM Paroki Santo Ignatius Loyola, bank BCA : 1743878888 (bukti Transfer agar dilaporkan pada Sekretariat Paroki untuk pencatatan).
    3. Tips Koster, Sekretariat, Kebersihan, Parkir & Kemananan, Soundman, dll (Sukarela namun sewajarnya) harap diserahkan melalui Sekretariat Paroki.

 

Yang membutuhkan putra Altar/misdinar dan Lektor/lektris dapat menghubungi Sekretariat Paroki.

 

Harap diperhatikan :

  • Hadir 30 menit sebelum acara pemberkatan dimulai.
  • Tidak diperkenankan mengunakan bunga tabur atau sejenisnya.
  • Kedua orang tua/wali hadir
  • Kedua orang saksi masing-masing sudah menikah dalam agama katolik dan tidak sedang terkena hukum kanon/hukum gereja, serta telah menerima sakramen Krisma sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  • Pengambilan foto/video tidak diperkenankan mengambil foto/video dipanti imam atau sekitar altar
  • Hendaknya selalu menjaga kesakralan/kehikmatan upacara pemberkatan perkawinan
  • Jika setelah pemberkatan dilakukan pencatatan sipil agar sebelumnya diberitahukan kepada sekretariat paroki
  • Kebersihan dan kerapihan harus dijaga.

 

Tempat / Hari / Waktu Pendaftaran :

Tempat : Sekretariat Paroki St.Ignatius Loyola – Semplak – Bogor.

Hari/ Waktu :

  • Senin s/d Jumat              Pkl. 08.00 – 16.00 Wib.
  • Sabtu   & Minggu             Pkl. 08.00 – 12.00 Wib.
  • Istirahat                             Pkl. 12.00 – 13.00 Wib.

     Hari Rabu & Hari Libur Nasional Sekretariat Libur

 

 4,575 total views,  18 views today